Pages

Jumat, 11 Januari 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Kota Tangerang

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.

Syarat Pembuatan SKCK Baru :
  1. Foto copy Akte Kelahiran 1 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar.
  3. Foto copy KTP 1 lembar.
  4. Pas foto 4x6 latar belakang merah sebanyak 5 lembar.
  5. Kartu Pelajar bagi yang belum memenuhi persyaratan. 

Syarat Perpanjangan SKCK :
  1. Foto copy Akte Kelahiran 1 lembar.
  2. Membawa SKCK yang lama  atau foto copy yang telah  dilegalisir.
  3. Foto copy KTP 1 lembar.
  4. Foto copy KK 1 lembar.
  5. Pas foto 4x6 latar belakang merah sebanyak 4 lembar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar