Pages

Kamis, 22 Agustus 2019

KEP KAPOLRI NO 864 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN LOGO DAN PIN PERENCANAAN POLRI


Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/864/V/2019 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/878/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang penggunaan Logo tanda kesatuan (TK) dan PIN fungsi staf perencanaan umum dan anggaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jumat, 02 Agustus 2019

Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI di Polres Kota Tangerang Tahun 2019


Polres Kota Tangerang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas tahun 2019 pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 pukul 08.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang (Kombes Pol H. M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si) dan Wakapolresta Tangerang (AKBP Komarudin, SIK, MM) dengan mengundang seluruh Pejabat Utama Polres Kota Tangerang beserta Polsek Jajaran Polresta Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang mengecek Inovasi yang sudah berjalan dengan berkesinambungan seperti inovasi M-Lantas, M-Patko Sabhara, ECJS Satreskrim, Dana Desa Satbinmas dll. diharapkan inovasi tersebut dapat terus di kembangkan sehingga dapat menciptakan Kamtibmas di daerah hukum Polres Kota Tangerang.


kegiatan tersebut juga mengevaluasi pelayanan publik seperti pembuatan SKCK, Pembuatan laporan kehilangan/laporan kepolisian dan pembuatan SIM. sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan sampai tingkat Polsek Jajaran. Kapolres juga menekankan bahwa Pelayanan publik harus bersih dan bebas dari KKN. 

Permenpan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang standar operasional prosedur


Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahaan (SOP AP)

PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (SOP AP)

SOP AP merupakan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
(selanjutnya disebut SOP AP) di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.