Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/864/V/2019 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/878/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang penggunaan Logo tanda kesatuan (TK) dan PIN fungsi staf perencanaan umum dan anggaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar