Bagren merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan
program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas
pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan
kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas Bagren
menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres,
antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
- Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan
Rincian Anggaran Biaya (RAB);
- Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d. pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan
pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis
target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.