Alt/Text Gambar

KAPOLRESTA TANGERANG

KAPOLRESTA TANGERANG
KOMBES POL WAHYU SRI BINTORO SH, SIK, M.Si

KABAGREN POLRESTA TANGERANG

KABAGREN POLRESTA TANGERANG
KOMPOL ERNAWATI UTAMI, S.H.
Erwin Taniema. Diberdayakan oleh Blogger.

Video Of Day

Find Us OIn Facebook

SOSIALISASI DIPA POLRES KOTA TANGERANG TAHUN ANGGARAN 2021

Written By erwin taniema on Jumat, 18 Desember 2020 | 12.14

 


Polres Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi DIPA Polresta Tangerang T.A. 2021. Kegiatan tersebut di buka oleh Kapolres Kota Tangerang (Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi SH,SIK,MH). yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020, diruang Rupatama Polresta Tangerang. (18/12/2020).


Dalam pelaksanaan kegiatan Kapolresta Tangerang membuka sosialisasi dan memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir (Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek dan perwakilan Staf) di antaranya :

  • seluruh Kabag, Kasat, Kasi, Ka SPKT dan Kapolsek Jajaran agar mempelajari DIPA Polres Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021;
  • agar membuat  atau menyusun Rencana Pendistribusian Anggaran (Rendisgar) masing-masing satfung dan Polsek;
  • agar menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) masing-masing Satfung dan Polsek;
  • agar mempedomani Indeks Standar Biaya Masukan dan Norma Indeks Polri Tahun 2021;
  • kasubbag Sarpras  mempelajari proses lelang dan lelang Pra DIPA agar penyelenggaraan anggaran tidak terhambat;
  • agar membuat Rencana Kegiatan masing-masing Satfung dan Polsek;
  • PJU dan Kapolsek jangan bermain dengan anggaran DIPA.
Selanjutnya Kabagren Polresta Tangerang (Kompol Ernawati Utami SH) memaparkan DIPA Polres Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 :
  • anggaran Polres Kota Tangerang T.A. 2021 sebesar Rp.98.179.650.000,- berdasarkan jenis belanja terbagi menjadi belanja pegawai sebesar Rp.69.653.038.000,- dan belanja barang sebesar Rp.28.526.612.000,- dan berdasarkan sumber dana terbagi menjadi Rupiah Murni (RM) sebesar Rp.95.069.022.000,- dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.3.110.628.000,-. secara keseluruhan anggaran PNBP Polda Banten turun, sehingga untuk anggaran PNBP di tingkat Polres juga mengalami penurunan.
  • perbandingan DIPA Polres Kota Tangerang T.A. 2020 sebesar Rp.125.330.019.000,- dengan T.A. 2021 sebesar Rp.98.179.650.000,- mengalami penurunan anggaran sebesar Rp.27.150.369.000,- atau 21%.


jika berdasarkan program anggaran :
  1. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak pidana sebesar Rp.8.559.488.000,-
  2. Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana  Polri sebesar Rp.8.346.852.000,-
  3. Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebesar Rp.10.413.353.000,-
  4. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp.70.859.957.000,-
Kegiatan tersebut sesuai dengan prokes dan memakai masker.
12.14 | 0 komentar | Read More

SOSIALISASI ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) POLRES KOTA TANGERANG TAHUN 2020

Written By erwin taniema on Kamis, 03 Desember 2020 | 12.43

 


Bagren Polres Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2020, kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasubbag Progar Bagren Polresta Tangerang (Erwin Taniema S.Kom) yang dihadiri oleh Para KBO, Paurmin, Kaurmintu, Operator ABK, Kasium Polsek Jajaran Polresta Tangerang (03/12/2020).


ABK diperlukan untuk menetapkan jumlah personel yang ideal dalam melaksanakan Tupoksi. Jumlah personel ideal disusun menggunakan dasar perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai pasal 10 bahwa instansi pemerintah (Polri) wajib menyesuaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan peraturan  Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Penyelenggaraan pemerintah yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang syarat dengan persaingan dan keterbatasan disegala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.



Penekanan :

  1. Input data Si-ABK mulai tanggal 2 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021;
  2. Input data Si-ABK wajib setiap hari untuk penginputan, jika menginput di tanggal yang sudah lewat maka tidak dianggap kerja pada tanggal yang sudah dilewatkan;
  3. Dalam Input data Si-ABK jika sudah selesai, dalam status input ABK jangan di klik selesai tapi pilih menu progress;
  4. Input data analisis beban kerja pada Si-ABK dilakukan setiap unit kerja, agar Satker/Subsatker membuat sprin penugasan operator input data ABK.
kegiatan tersebut sesuai dengan Prokes dan menggunakan masker.


12.43 | 0 komentar | Read More