Bagren merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan
program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas
pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan
kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas Bagren
menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
- Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
- Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan d. pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
0 komentar:
Posting Komentar