Arah Kebijakan Polres Kota Tangerang :
“Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang humanis dan bermartabat”, yaitu:
- Peningkatan kualitas kemampuan SDM Kepolisian.
- Pencegahan yang proaktif terhadap potensi kejahatan dan gangguan kamtibmas.
- Mewujudkan Kamseltibcarlantas.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Pergelaran operasional dan back up satuan kewilayahan personel Polri.
- Penyelenggaraan patroli kapal guna mendukung terlaksananya pengamanan laut.
“Pelayanan publik Polri yang prima berbasis TIK”, yaitu :
- Peningkatan pelayanan publik berbasis TIK.
- Peningkatan kualitas dan sikap petugas serta meniadakan pungutan liar pada pelayanan publik.
- Pengelolaan quick response Kepolisian.
“Penegakan hukum secara berkeadilan dan terpercaya”, yaitu :
- Peningkatan penyelesaian tindak pidana.
- Peningkatan proses penyidikan yang efektif guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang bebas dari pungutan liar, rekayasa perkara yang berbelit-belit, pemerasan dan makelar kasus
“Profesionalisme dan kesejahteraan SDM Polri yang sesuai standar”, yaitu :
- Penataan kelembagaan dan tatalaksana di Polres Kota Tangerang.
- Profesionalisme pengendalian pegawai Polri.
- Peningkatan profesionalisme pelaksanaan asesment promosi jabatan secara terbuka.
- Meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi aparatur Polri.
“Pemenuhan kebutuhan Sarpras untuk mendukung tugas Kepolisian”, yaitu :
- Pemenuhan kebutuhan minimal Alpalkam dan almatsus Polres Kota Tangerang.
- Pengembangan sarpras Polres Kota Tangerang.
“Regulasi dan sistem pengawasan yang efektif dan terpercaya”, yaitu:
- Penanganan komplain pengaduan masyarakat secara efektif, terpercaya dan transparan.
- Penguatan peran pengawasan, pemeriksaan dan akuntabilitas kewilayahan.
- Peningkatan Reformasi Birokrasi di Polres Kota Tangerang.
0 komentar:
Posting Komentar