Alt/Text Gambar

PERPOL NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SOTK RESOR DAN SEKTOR

Written By erwin taniema on Senin, 01 Maret 2021 | 14.01

 


Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Polres Berkedudukan di Kabupaten/Kota/Kawasan Tertentu terdiri atas :

  1. Tipe A, yaitu Polres Kota Besar.
  2. Tipe B, yaitu Polres Metropolitan.
  3. Tipe C, yaitu Polres Kota.
  4. Tipe D, yaitu Polres.
Polsek berkedudukan di Kecamatan atau daerah kawasan tertentu sesuai dengan daerah hukum masing-masing, pembentukan Polsek diawali dengan pembentukan Polsubsektor. Polsek terdiri atas :
  1. Tipe A, yaitu Polsek Metro.
  2. Tipe B, yaitu Polsek Urban.
  3. Tipe C, yaitu Polsek Rural.
  4. Tipe D, yaitu Polsek Prarural.

0 komentar:

Posting Komentar