Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Polres Berkedudukan di Kabupaten/Kota/Kawasan Tertentu terdiri atas :
- Tipe A, yaitu Polres Kota Besar.
- Tipe B, yaitu Polres Metropolitan.
- Tipe C, yaitu Polres Kota.
- Tipe D, yaitu Polres.
Polsek berkedudukan di Kecamatan atau daerah kawasan tertentu sesuai dengan daerah hukum masing-masing, pembentukan Polsek diawali dengan pembentukan Polsubsektor. Polsek terdiri atas :
- Tipe A, yaitu Polsek Metro.
- Tipe B, yaitu Polsek Urban.
- Tipe C, yaitu Polsek Rural.
- Tipe D, yaitu Polsek Prarural.
0 komentar:
Posting Komentar