Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKIP) Polres Kota Tangerang
Berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejalan dengan adanya reformasi birokrasi Polri yang pada intinya menghendaki transparansi, akuntabel dalam bidang kinerja yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang.
0 komentar:
Posting Komentar