Bagian Perencanaan Polresta Tangerang sebagai pengemban fungsi perencana Polres Kota Tangerang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 / PMK 02 / 2018 tentang tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2018. hari Senin tanggal 19 Maret 2018 bertempat di Aula Rupatama Polres Kota Tangerang yang dipimpin oleh Kabagren Kompol Sumaedi.
Kompol Sumaedi menjelaskan revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang
telah ditetapkan berdasarkan APBN
Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018. yang paling sering dilaksanakan untuk tingkat Polres adalah revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap dan revisi administrasi seperti adanya pergeseran/mutasi KPA, Penandatangan SPM sehingga diperlukan revisi administrasi.
Revisi Anggaran meliputi :
1. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
2. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap;
Mekanisme Revisi Anggaran Pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut:
1.tanggal 30 Oktober 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
2.tanggal 30 November 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3.tanggal 14 Desember 2018, untuk pergeseran anggaran belanja pegawai;
4.Tanggal 28 Desember 2018, untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah.
Download Paparan Sosialisasi PMK 02 nomor 11 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018
PMK Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara revisi anggaran tahun 2018
11.11 | 0
komentar | Read More