Polres Kota Tangerang melaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Polresta Tangerang T.A. 2021. Kegiatan tersebut di buka oleh Wakapolres Kota Tangerang AKBP Dedy Tabrani, SIK, M.Si. Dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 September 2020, diruang Rupatama Polresta Tangerang. (02/09/2020).
Dalam pelaksanaan kegiatan Wakapolresta Tangerang memberikan arahan dalam penyusunan Rencana Kerja Polresta Tangerang Tahun Anggaran 2021 :
- Dokumen rencana kerja adalah dokumen perencanaan jangka pendek;
- Satfung dan Polsek agar memberikan masukan dalam penyusunan renja Polresta Tangerang Tahun 2021;
- Satfung dan Polsek wajib membuat Rencana Kerja / Rencana Kegiatan untuk tahun 2021;
- Sasaran prioritas dan arah bijak adalah breakdown dari Polda Banten sehingga satfung dan Polsek membuat rencana strategi dalam mendukung arah kebijakan yang sudah ditentukan oleh Polda Banten;
- Perencanaan adalah kunci dari keberhasilan suatu organisasi sehingga apa yang kita rencana untuk tahun 2021 agar disesuaikan pada tahun tersebut.
KBO Satintelkam (Iptu SUJADMO, S.H) memaparkan tentang perkiraan intelijen dan kalender kamtibmas tahun 2021 :
- Menjelaskan dinamika ideology, politik, ekonomi, sosbud dan keamanan di tahun 2021;
- Menjelaskan isu keamanan global dan nasional di tahun 2021;
- Menjelaskan potensi gangguan kamtibmas tahun 2021 di bidang ideology, politik, ekonomi, sosbud dan keamanan;
- Menjelaskan Kerawanan yang perlu mendapat perhatian di tahun 2021;
- Menjelaskan Kalender kamtibmas tahun 2021.
Kabagren Polresta Tangerang (Kompol Ernawati Utami, SH) memaparkan Penyusunan Renja Polres Kota Tangerang T.A. 2021 :
- Menjelaskan dasar penyusunan Rencana Kerja Polresta Tangerang Tahun 2021;
- Menjelaskan Visi dan Misi Polresta Tangerang Tahun 2021;
- Menjelaskan tujuan jangka menengah Polresta Tangerang Tahun 2021;
- Menjelaskan sasaran prioritas Polresta Tangerang Tahun 2021;
- Menjelaskan target Indikator Kinerja Utama Polresta Tangerang Tahun 2021.
Selanjutnya dilakukan Diskusi dari Satfung dan Polsek.
08.38 | 0
komentar | Read More