Bagren Polres Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2021, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabagren Polresta Tangerang (Kompol Ernawati Utami, SH) yang di hadiri oleh Kasikeu, Kasitipol, Kasium, Wakasat, KBO, Paurmin dan Kasium Polsek Jajaran. (12/01/2021).
Sesuai dengan Perkap Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas Perkap Nomor 11 Tahun 2012 tentang penyusunan penetapan kinerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perjanjian Kinerja bertujuan menentukan arah dan prioritas kinerja Satker, mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja Satker, mengevaluasi pencapaian kinerja Satker dan Organisasi Polri serta dilaporkan dalam bentuk LKIP pada akhir tahun anggaran berjalan, dan menilai tingkat keberhasilan organisasi.
Perjanjian kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepsentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun. perjanjian kinerja merupakan kesepakatan antara pengemban tugas (penerima amanah) dengan atasannya (pemberi amanah).
kegiatan sesuai dengan Prokes dan menggunakan masker.