Alt/Text Gambar

Sosialisasi Norma Indeks T.A. 2019 di Polres Kota Tangerang

Written By erwin taniema on Senin, 10 September 2018 | 13.27



Bagren Polres Kota Tangerang selaku unsur pengawas dan pembantu Pimpinan dibidang perencanaan dan program anggaran pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres melaksanakan Sosialisasi Norma Indeks di Lingkungan Polri T.A. 2019. pada hari Senin tanggal 10 September 2018 pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Kabagren Polres Kota Tangerang (Kompol Baktiar Siregar, SH, MH). yang  dihadiri oleh para KBO/Kaurmin/Paurmin dan Kasium Polsek Jajaran Polres Kota Tangerang.

Kabagren Polresta Tangerang memaparkan Sosialisasi Norma Indeks di lingkungan Polri T.A. 2019, antara lain :

  1. Norma Indeks di Lingkungan Polri T.A. 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/844/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018.
  2. Norma Indeks adalah sebagai Batas Tertinggi.
  3. Norma indeks sebagai pedoman bagi satfung dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2019.

menjelaskan Honor petugas SKCK tidak ada kenaikan yaitu sebesar Rp. 200.000 dan Polsek rural sebesar Rp. 150.000.

Kegiatan Satbinmas yaitu kegiatan Binkamsa, Binpolmas dan Binpolsus dukungan anggaran sebesar Rp. 49.000 yang terdiri dari uang saku Rp.22.000, uang makan Rp. 22.000 dan dana satuan sebesar Rp. 5.000.

untuk biaya Laka Lantas Ringan sebesar Rp. 303.100, biaya laka lantas tidak menonjol sebesar Rp. 1.405.200, biaya kasus laka menonjol sebesar Rp. 6.792.000.

kegiatan biaya operasi Kepolisian (Simpatik, Zebra dan Patuh) sumber anggaran PNBP sebesar Rp.123.000.

Biaya Operasi Kepolisian sebesar Rp. 123.000 yang terdiri dari uang saku, dana satuan, jasa angkutan, kodal, makan operasi dan bekkes.

kegiatan pengamanan unjuk rasa dan pengamanan kegiatan masyarakat sebesar Rp. 45.000 orang perkegiatan yang terdiri dari uang saku Rp. 16.000 dan uang makan Rp. 29.000.

untuk kegiatan pengawalan dan patroli sebesar Rp. 52.000.

penanganan tindak pidana ringan (tipiring) perkasus sebesar Rp. 230.000 yang terdiri dari biaya ATK, transfortasi BB ke PU, dan sarana kontak.

Tindak pidana Umum Sulit sebesar Rp. 27.025.000 perkasus, perkara sedang sebesar Rp. 12.710.000, perkara mudah sebesar Rp. 7.610.000.

demikian menjadi maklum.


0 komentar:

Posting Komentar