Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/864/V/2019 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/878/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang penggunaan Logo tanda kesatuan (TK) dan PIN fungsi staf perencanaan umum dan anggaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KEP KAPOLRI NO 864 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN LOGO DAN PIN PERENCANAAN POLRI
Written By erwin taniema on Kamis, 22 Agustus 2019 | 08.51
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar