Sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/1421/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Norma Indeks di Lingkungan Polri Tahun Anggaran 2021.
Norma indeks berfungsi sebagai Batas Tertinggi;
Norma Indeks digunakan sebagai pedoman bagi satfung dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2021.
0 komentar:
Posting Komentar