Alt/Text Gambar

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polres Kota Tangerang Tahun Anggaran 2017

Written By erwin taniema on Senin, 22 Januari 2018 | 13.52

Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, mengamanatkan agar setiap intensitas pelaporan wajib dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara anggaran pendapatan dan belanja daerah guna mempertanggungjawabkan keuangan yang ada maka dibuatkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polresta Tangerang Tahun 2017 berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2015 perubahan atas peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2012 tentang penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik indonesia, sejalan dengan adanya reformasi birokrasi Polri yang pada intinya menghendaki transparansi, akuntabel dalam bidang kinerja yang dilakukan oleh Polresta Tangerang.

Polres Kota Tangerang melaksanakan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun Anggaran 2017 pada hari Kamis - Jumat tanggal 11-12 Januari 2018 yang di pimpin oleh Wakapolresta Tangerang AKBP Oki Waskito, SH, SIK, M.Si dan Kabagren Polresta Tangerang Kompol Sumaedi.


Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) :
  1. mewujudkan akuntabilitas Polres Kota Tangerang pada Pihak-pihak yang memberi amanah.
  2. menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan rencana kinerja yang telah ditetapkan pada dokumen perjanjian kinerja setiap akhir tahun anggaran berjalan.
  3. mengukur tingkat capaian kinerja Polres Kota Tangerang yang telah ditetapkan.
  4. memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja Polres Kota Tangerang.
  5. mengevaluasi pencapaian kinerja yang telah ditetapkan bagi pihak yang membutuhkan.
  6. mendorong tingkat dan keberhasilan kinerja masa mendatang menilai kinerja organisasi satuan.



Persepsi masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian berdasarkan survey kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh Satlantas untuk pelayanan SIM, Satintelkam untuk pelayanan SKCK, Pelayanan SPKT dan Pelayanan Satreskrim dengan mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat (IKM) unit pelayanan instansi pemerintah dapat dihasilkan bahwa jumlah persepsi masyarakat terhadap pelayanan Polres Kota Tangerang mendapat predikat B (Baik) dengan perhitungan (Jumlah IKM SIM (84) + IKM SKCK (77) + IKM SPKT (76) + IKM Reskrim (73)) / 4 = 310/4 = 77, sehingga capaian kinerjanya tercapai mendapatkan nilai B (Baik)



Dengan penyusunan LKIP Polresta Tangerang Tahun Anggaran 2017 diharapkan adanya laporan akuntabilitas yang lebih baik dan akurat mampu memperlihatkan pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi serta dapat berdampak pada pelaksanaan tugas-tugas umum Kepolisian menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Download Paparan LKIP Polresta Tng Tahun 2017

0 komentar:

Posting Komentar