Penyusunan Perjanjian Kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2018
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas perkap nomor 11 tahun 2012 tentang penyusunan penetapan kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dipimpin Wakapolresta Tangerang AKBP OKI WASKITO, SH, SIK, M.Si |
Bagren Polres Kota Tangerang melaksanakan penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2018 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 bertempat di aula Rupatama Polresta Tangerang, yang bertujuan antara lain :
- Menentukan arah dan prioritas kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2018;
- Mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2018;
- Memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2018;
- Mengevaluasi pencapaian kinerja Polres Kota Tangerang, serta dilaporkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir tahun anggaran berjalan;
- Menilai tingkat keberhasilan Polres Kota Tangerang di Tahun 2018.
Perjanjian Kinerja Polres Kota Tangerang merupakan pernyataan komitmen yang merepsentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun. perjanjian kinerja merupakan ikhtisar rencana kinerja tahunan yang telah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada dan realisasi perjanjian kinerja dilaporkan dalam laporan Kinerja (LKIP).
Download Paparan Perjanjian Kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2018
Perjanjian Kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2018
Perjanjian Kinerja Polres Kota Tangerang Tahun 2018
0 komentar:
Posting Komentar