Alt/Text Gambar

SOSIALISASI ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) POLRES KOTA TANGERANG TAHUN 2020

Written By erwin taniema on Kamis, 03 Desember 2020 | 12.43

 


Bagren Polres Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2020, kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasubbag Progar Bagren Polresta Tangerang (Erwin Taniema S.Kom) yang dihadiri oleh Para KBO, Paurmin, Kaurmintu, Operator ABK, Kasium Polsek Jajaran Polresta Tangerang (03/12/2020).


ABK diperlukan untuk menetapkan jumlah personel yang ideal dalam melaksanakan Tupoksi. Jumlah personel ideal disusun menggunakan dasar perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai pasal 10 bahwa instansi pemerintah (Polri) wajib menyesuaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan peraturan  Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Penyelenggaraan pemerintah yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang syarat dengan persaingan dan keterbatasan disegala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.



Penekanan :

  1. Input data Si-ABK mulai tanggal 2 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021;
  2. Input data Si-ABK wajib setiap hari untuk penginputan, jika menginput di tanggal yang sudah lewat maka tidak dianggap kerja pada tanggal yang sudah dilewatkan;
  3. Dalam Input data Si-ABK jika sudah selesai, dalam status input ABK jangan di klik selesai tapi pilih menu progress;
  4. Input data analisis beban kerja pada Si-ABK dilakukan setiap unit kerja, agar Satker/Subsatker membuat sprin penugasan operator input data ABK.
kegiatan tersebut sesuai dengan Prokes dan menggunakan masker.


0 komentar:

Posting Komentar