Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.
- Foto copy Akte Kelahiran 1 lembar
- Foto copy KK 1 lembar.
- Foto copy KTP 1 lembar.
- Pas foto 4x6 latar belakang merah sebanyak 5 lembar.
- Kartu Pelajar bagi yang belum memenuhi persyaratan.
Syarat Perpanjangan SKCK :
- Foto copy Akte Kelahiran 1 lembar.
- Membawa SKCK yang lama atau foto copy yang telah dilegalisir.
- Foto copy KTP 1 lembar.
- Foto copy KK 1 lembar.
- Pas foto 4x6 latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
0 komentar:
Posting Komentar